Tangkapan layar potongan video viral Kaesang-Erna turun dari jet bawa barang dan langsung masuk ke dalam mobil
SANCAnews.id – Isu dugaan penerimaan gratifikasi
fasilitas jet pribadi untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kaesang Pangarep saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeluarkan pernyataan ingin memanggil Kaesang Pangarep guna mengklarifikasi
tudingan tersebut.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas membatalkan
rencana pemeriksaan Kaesang, dengan alasan fokus pemeriksaan hanya pada laporan
yang diterima Badan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK kini
menjadi banci akibat revisi UU KPK. Menurutnya, KPK memang bisa memeriksa
Kaesang Pangarep, karena keluarganya, terutama ayahnya adalah Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
"KPK sudah menjadi banci, sebaiknya komisionernya mundur
saja, walaupun K (Kaesang Pangarep) bukan pejabat negara bapaknya itu (Presiden
Jokowi) biangnya pejabat negara, jadi potensi gratifikasi lewat keluarga itu
sangat besar," kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (8/9).
Menurutnya, KPK tak lagi mempunyai kekuatan setelah menjadi
bagian dari eksekutif.
"Ya inilah KPK yang sudah menjadi keluarga eksekutif,
karena itu sikapnya terlalu banyak pertimbangan selain pertimbangan
juridis," ucap Fickar.
Meski Kaesang bukan pejabat negara, kata Fickar, tetapi sang
Ayah merupakan kepala negara. Ia menegaskan, KPK seharusnya bisa mendalami
untuk menjawab keraguan publik terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat jet
terhadap Kaesang.
"Jadi meski K bukan pejabat negara, tapi dia anak
pejabat negara, karena itu harus jelas dalam rangka apa K bisa nenggunakan jet.
Pribadi Paus Fransiskus saja yang pejabat negara (kepala
negara Vatikan) dan pimpinan keagamaan, hanya menggunakan pesawat komersial.
Kita jadi malu punya keluarga kepala negara seperti itu. Secara juridis yang
bertanggung jawab bapaknya," tegasnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya
menyatakan, membatalkan rencana untuk meyurati Kaesang Pangarep. KPK
menegaskan, akan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan
masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa
saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di
proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan
Masyarakat (PLPM)," ucap Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Tessa menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap
pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan
dari pihak pelapor.
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah
tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan
pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap
Tessa.
Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung.
Sehingga, apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk
dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucap Tessa.
Awalnya, KPK memang menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk
meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat
jet bersama sang istri dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Namun, KPK
kini memfokuskan dugaan itu ke Direktorat PLPM.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait
gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi,
dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.
Tessa pun menekankan, pihaknya tidak menerima tekanan dalam
memproses dugaan penerimaan gratifikasi yang ditudingkan kepada Kaesang, putra
bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun berharap, Kaesang bisa secara
sukarela memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan privat jet itu ke
KPK.
"Sama sekali tidak ada tekanan bahwa KPK berharap
saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan
oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini
juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," pungkas Tessa. (jawapos)