Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
SANCAnews.id – Gibran Rakabuming Raka yang saat
ini berstatus Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, memiliki celah untuk
dimakzulkan. Pemakzulan dapat dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil
Presiden.
Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun
menanggapi isu keretakan hubungan Gibran dan Prabowo Subianto di tengah riuhnya
akun Kaskus fufufafa.
"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil
presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," kata
Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (11/9).
Setidaknya, ada tiga hal yang bisa membuat Gibran dimakzulkan
alias dilengserkan dari kursi RI 2. Pertama, adalah dugaan pencurian uang
rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu
lalu.
Jika praktik rasuah ini terbukti benar, maka hal itu bisa
menjatuhkan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu,
melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga,
tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.
Hal serupa pernah dialami Wakil Presiden Boediono meski akhirnya
gagal. Saat itu, Boediono didorong untuk dimakzulkan lantaran diduga terseret
kasus Bank Century.
"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana
korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket,
kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran dan siapa pun yang punya
bukti," lanjutnya.
Klausul kedua yang bisa melengserkan Gibran adalah tindakan
tercela. Pada poin ini, bisa dikaitkan dengan ramainya akun fufufafa yang
disebut milik Gibran.
"Yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? Ya
dengan fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan
berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi
presiden, keluarganya dihina juga," bebernya.
Klausul terakhir, Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi
memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah
miliknya yang sempat menuai perdebatan.
"Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah Gibran memang
memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah
dia. Awalnya dipersepsikan tamat S2 dari Melbourne University, tapi ternyata
setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah
bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," tandasnya. (rmol)