Gedung Mahkamah Agung (MA)
SANCAnews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak
permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dua aktivis, Haris Azhar dan Fatimah Maulidiyanty, tetap dinyatakan bebas dalam
kasus tersebut.
“Amar putusan JPU tolak,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang
dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Kasasi Haris dan Fatia digelar terpisah. Perkara Haris
tercatat dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, Fatia tercatat dengan
nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Putusan itu kini menegaskan bahwa Haris dan Fatia sudah tidak
menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap
Luhut. Kini, putusan kasasinya sedang di tahapan minutasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang
vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dihukum bebas dari dakwaan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan
subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga
memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang
menjeratnya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan
pangkat serta martabatnya," ujar Hakim. (metrotvnews)