Gedung Mahkamah Agung (MA) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dua aktivis, Haris Azhar dan Fatimah Maulidiyanty, tetap dinyatakan bebas dalam kasus tersebut.

 

“Amar putusan JPU tolak,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

 

Kasasi Haris dan Fatia digelar terpisah. Perkara Haris tercatat dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, Fatia tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) 

 

Putusan itu kini menegaskan bahwa Haris dan Fatia sudah tidak menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Kini, putusan kasasinya sedang di tahapan minutasi.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dihukum bebas dari dakwaan.

 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

 

Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.

 

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim. (metrotvnews)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.