Sekelompok orang membubarkan acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). Acara ini sendiri diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional'. Ist
SANCAnews.id – Polisi telah menetapkan dua orang
sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di
Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Kedua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka didakwa melakukan tindak pidana perusakan dan
penyerangan.
“Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi
melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap
sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa
pers, Jakarta, Minggu (29/9).
Penetapan dua orang sebagai tersangka itu, setelah tim
gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan,
berhasil mengamankan lima terduga pelaku pembubaran paksa diskusi yang dihadiri
sejumlah tokoh nasional itu. Sementara, tiga orang yang juga diamankan sampai
saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami
sampaikan hasilnya lebih lanjut,” ujar Wira.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat
Idnal mengungkapkan, petugas keamanan atau sekuriti hotel turut menjadi korban
penganiayaan, yang mengalami luka pada bagian kening. Sejumlah properti juga
mengalami kerusakan akibat pembubaran secara paksa acara diskusi yang diadakan
pada Sabtu (28/9) kemarin.
“(Luka) ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua
orang,” pungkas Ade.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang membubarkan secara
paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta
Selatan, Sabtu (28/9).
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly
Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko.
Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal
Forum Tanah Air. (jawapos)