Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
SANCAnews.id – Sejumlah pihak mulai dari
kepolisian hingga staf hotel diperiksa menyusul pembubaran paksa acara diskusi
"Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional"
yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan,
Sabtu (28/9) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut dilakukan oleh Bidang
Propam Polda Metro Jaya.
“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah
melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas,” ujar Ade Ary kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (30/9).
Adapun 11 anggota yang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam
Polda Metro Jaya terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek
Mampang, dan Polda Metro Jaya, dimana salah satunya Kapolsek Mampang Kompol Edy
Purwanto.
“Iya (termasuk Kapolsek Mampang). Jadi yang melakukan tugas
pengamanan, kemudian beberapa anggota yang melaksanakan pengamanan dilakukan
pendalaman untuk mendalami SOP, tahapan apa yang sudah dilakukan dan
sebagainya,” ungkapnya.
Selain personel, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap
dua orang masyarakat sipil.
“Dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas
sekuriti dan manajer di Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan-tahapan yang
dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, evaluasi. Jadi mohon
waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Sejauh ini, Polisi mengamankan lima orang dalam kasus
pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW
ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk.
Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing
berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406
KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo
Pasal 351 KUHP. (rmol)