Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024
SANCAnews.id – Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) buka suara terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
dilakukan Manajemen CNN Indonesia terhadap karyawannya yang membentuk serikat
pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja memiliki hak
untuk membentuk serikat pekerja sehingga perusahaan tidak boleh menghalanginya.
"Kalau itu benar terjadi (PHK karyawan karena mendirikan
serikat pekerja), tidak boleh dilakukan,," kata Indah ketika ditemui usai
rapat di DPR RI, Senin, 2 September 2024. "Kebebasan setiap pekerja itu
dijamin oleh undang-undang. Boleh membentuk serikat pekerja sesuai aturan yang
berlaku."
Indah menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi
International Labour Organization (ILO) tentang kebebasan berserikat dan kebebasan
mengemukakan pendapat. Ia menyebut hal ini terdapat dalam konvensi nomor 87 dan
98.
Indah pun mengatakan perusahaan bisa terkena sanksi bila
terbukti melakukan pelanggaran. Hanya saja, Kemnaker mesti lebih dulu
mengklarifikasi apakah PHK sepihak itu dilakukan setelah karyawan membentuk
serikat pekerja. Setelah itu, baru dilakukan mediasi. Proses ini pun bisa
dilakukan bila pihaknya sudah menerima pengaduan. "Ada sanksi tergantung
substansi perselisihannya," kata dia.
Sementara belum mendapat pengaduan, Indah berharap Serikat
Pekerja CNN Indonesia berdialog dengan manajemen untuk mencari solusi. Bila
tidak ada titik temu, ia meminta serikat pekerja membuat laporan. "Kami
tidak akan memanggil (perusahaan) kecuali, amit-amit, jadi keributan nasional,"
ungkapnya.
Serikat Pekerja CNN Indonesia atau SPCI sudah tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27
Agustus 2024 dan dideklarasikan pada hari yang sama. Ketua Umum SPCI
Taufiqurrohman mengatakan SPCI dibentuk sebagai wadah perjuangan penolakan
terhadap pemotongan upah sepihak.
Namun, 9 karyawan yang tergabung dalam SPCI menerima surat
PHK sepihak. Surat PHK dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of
Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar.
“Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan
launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024,” kata Ketua
Umum SPCI Taufiqurrohman melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 1 September
2024.
Taufiq juga bercerita, per 31 Agustus 2024, akses
pekerjaannya diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan dilarang
masuk kerja, sementara masalah itu masih dalam proses perselisihan. “Kami menilai manajemen CNN Indonesia
menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” kata
dia.
Menurut Taufiq, PHK sepihak dilakukan dengan cara yang tidak
patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, kata dia, PHK
langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14
hari kerja.
Taufiqurrohman juga mengklaim CNN Indonesia melakukan union
busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Buruh. “Pemberangusan
serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta
menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.
Ihwal dugaan PHK sepihak ini, Tempo sudah menghubungi
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN
Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi. Namun hingga berita ini ditayangkan,
mereka belum menanggapi. (tempo)