Tragedi Arema Kanjuruhan saat dipenuhi gas air mata 

 

SANCAnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tahun 2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto menegaskan, KPK berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

 

Agus mengatakan laporan tersebut merupakan hasil dari upaya represif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penggunaan gas air mata terhadap pengunjuk rasa. Ia menduga ada selisih harga atau markup dari pembelian gas air mata, khususnya pada tahun 2021-2022.

 

"Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp 26 miliar, ini sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti," kata Agus usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/9).

 

"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat," sambungnya.

 

Aktivis antikorupsi itu merasa ironis, APBN yang bersumber dari rakyat, justru rakyat yang terkena imbas negatif dari penggunaan gas air mata. Karena itu, ia meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut, yang disinyalir melibatkan aparat penegak hukum.

 

"Di samping itu juga kasus-kasus pengadaan barang dan jasa ini jumlahnya sangat banyak, menjadi dominan tidak hanya tentu diinstitusi kepolisian, tapi kementerian dan pemerintah kepala daerah," tegas Agus.

 

Agus menekankan, pengusutan ini penting dilakukan untuk mengembalikan citra positif bagi KPK, di akhir masa kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Sehingga, Pimpinan KPK ke depan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

 

"Menjadi legacy kepada pimpinan berikutnya, agar mereka benar-benar berani untuk menangani kasus-kasus yang bukan hanya penyelenggara negara. Karena sekali lagi, korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum sendiri," pungkas Agus. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.