Tragedi Arema Kanjuruhan saat dipenuhi gas air mata
SANCAnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tahun
2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)
Agus Suryanto menegaskan, KPK berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan
aparat penegak hukum.
Agus mengatakan laporan tersebut merupakan hasil dari upaya
represif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penggunaan gas air mata terhadap
pengunjuk rasa. Ia menduga ada selisih harga atau markup dari pembelian gas air
mata, khususnya pada tahun 2021-2022.
"Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp 26 miliar, ini
sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat
agar segera ditindaklanjuti," kata Agus usai membuat laporan di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/9).
"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu notabene berdasarkan dari
pajak masyarakat," sambungnya.
Aktivis antikorupsi itu merasa ironis, APBN yang bersumber
dari rakyat, justru rakyat yang terkena imbas negatif dari penggunaan gas air
mata. Karena itu, ia meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut, yang
disinyalir melibatkan aparat penegak hukum.
"Di samping itu juga kasus-kasus pengadaan barang dan
jasa ini jumlahnya sangat banyak, menjadi dominan tidak hanya tentu diinstitusi
kepolisian, tapi kementerian dan pemerintah kepala daerah," tegas Agus.
Agus menekankan, pengusutan ini penting dilakukan untuk
mengembalikan citra positif bagi KPK, di akhir masa kepemimpinan KPK periode
2019-2024. Sehingga, Pimpinan KPK ke depan berani mengusut dugaan korupsi yang
melibatkan aparat penegak hukum.
"Menjadi legacy kepada pimpinan berikutnya, agar mereka
benar-benar berani untuk menangani kasus-kasus yang bukan hanya penyelenggara
negara. Karena sekali lagi, korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak
hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum sendiri," pungkas
Agus. (jawapos)