Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep
SANCAnews.id – Klarifikasi Ketua Umum Partai
Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke luar
negeri ditanggapi oleh Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi
Yusran.
Menurut Andi Yusran, pengisian formulir gratifikasi oleh
Kaesang dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa fasilitas jet pribadi yang
diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu merupakan bentuk gratifikasi.
Namun, lebih jauh, Andi melihat kasus ini berpotensi
melanggar kode etik pemerintah, mengingat jabatan Kaesang sebagai putra seorang
kepala negara.
"Jika terbukti fasilitas jet tersebut diberikan oleh
korporasi yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia, maka ini termasuk
pelanggaran kode etik," ujar Andi kepada RMOL, Selasa (17/9).
Analis politik Universitas Nasional itu menekankan, langkah
KPK dalam menangani dugaan gratifikasi ini akan menjadi ujian bagi integritas
lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas oleh KPK, apa kaitan
antara pemberi fasilitas dengan pemberi kebijakan di negara ini, namun
pertanyaannya adalah apakah KPK berani melakukan pengusutan terhadap oknum yang
berasal dari keluarga istana?" Andi Yusran bertanya-tanya.
Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang dengan temannya
yang juga bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai
perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau
bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk
lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih
lanjutnya," kata Kaesang. (*)