Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial FEK dan GW sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan/Ist
SANCAnews.id – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol
Djati Wiyoto Abadhy mengungkap kronologi pembubaran paksa oleh sekelompok orang
tak dikenal (OTK) pada diskusi Forum Cinta Tanah Air yang digelar di Hotel
Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Di luar hotel, terjadi aksi unjuk rasa sekitar 30 orang yang
menamakan diri Forum Cinta Tanah Air. Mereka menuntut agar diskusi yang
berlangsung di dalam hotel dibatalkan. Aparat kepolisian turut mengamankan
kegiatan tersebut.
“Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong-mendorong.
Mereka akan masuk ke dalam gedung. Jadi, sempat benturan juga dengan petugas
kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” kata Djati Wiyoto di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).
Ia menyampaikan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan
penanggung jawab unjuk rasa dan penanggung jawab agenda diskusi. Hasil
negosiasi itu mencapai kesepakatan kegiatan diskusi di dalam hotel dipercepat.
Namun, secara tiba-tiba dari belakang gedung hotel sekitar
10-15 orang merangsek masuk melalui pintu belakang menuju ruang diskusi. Mereka
melakukan pembubaran secara paksa dan merusak properti di dalam ruang hotel.
"Jadi, pada saat itu anggota kami masih fokus di depan
hotel melaksanakan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa, tapi tiba-tiba sekitar
10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung,” ungkap Wiyoto.
“Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga
pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena
petugas tidak seimbang, sehingga massa berhasil masuk ke dalam melakukan
perusakan, pencabutan baliho yang ada di dalam,” sambungnya.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Wiyoto, aparat
kepolisian langsung menuju lokasi keributan. Karena itu, ia memastikan Polri
bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa itu.
“Kemudian tentu atas insiden tersebut kami bertanggung jawab
untuk langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap para pelaku yang
melakukan aksi perusakan, penganiayaan dan pembubaran,” tegas Wiyoto.
Ia menerangkan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap
bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan. Serta memeriksa kamera
pengawas atau CCTV di hotel, dengan mengamankan lima orang.
Mereka yang diamankan yakni berinisial FEK selaku koordinator
lapangan, GW selaku orang yang melakukan perusakan, dan JJ yang bertindak
membubarkan hingga merusak baliho agenda diskusi di dalam hotel. Kemudian, LW
dan MDM yang berperan melakukan perusakan dan membubarkan diskusi secara paksa.
“Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman
dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya,” papar Wiyoto
Dari lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di
antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal pengrusakan dan
penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6
bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (jawapos)