Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial FEK dan GW sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan/Ist 

 

SANCAnews.id – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengungkap kronologi pembubaran paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) pada diskusi Forum Cinta Tanah Air yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

 

Di luar hotel, terjadi aksi unjuk rasa sekitar 30 orang yang menamakan diri Forum Cinta Tanah Air. Mereka menuntut agar diskusi yang berlangsung di dalam hotel dibatalkan. Aparat kepolisian turut mengamankan kegiatan tersebut.

 

“Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong-mendorong. Mereka akan masuk ke dalam gedung. Jadi, sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” kata Djati Wiyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).

 

Ia menyampaikan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan penanggung jawab unjuk rasa dan penanggung jawab agenda diskusi. Hasil negosiasi itu mencapai kesepakatan kegiatan diskusi di dalam hotel dipercepat.

 

Namun, secara tiba-tiba dari belakang gedung hotel sekitar 10-15 orang merangsek masuk melalui pintu belakang menuju ruang diskusi. Mereka melakukan pembubaran secara paksa dan merusak properti di dalam ruang hotel.

 

"Jadi, pada saat itu anggota kami masih fokus di depan hotel melaksanakan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa, tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung,” ungkap Wiyoto.

 

“Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena petugas tidak seimbang, sehingga massa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan, pencabutan baliho yang ada di dalam,” sambungnya.

 

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Wiyoto, aparat kepolisian langsung menuju lokasi keributan. Karena itu, ia memastikan Polri bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa itu.

 

“Kemudian tentu atas insiden tersebut kami bertanggung jawab untuk langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap para pelaku yang melakukan aksi perusakan, penganiayaan dan pembubaran,” tegas Wiyoto.

 

Ia menerangkan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan. Serta memeriksa kamera pengawas atau CCTV di hotel, dengan mengamankan lima orang.

 

Mereka yang diamankan yakni berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku orang yang melakukan perusakan, dan JJ yang bertindak membubarkan hingga merusak baliho agenda diskusi di dalam hotel. Kemudian, LW dan MDM yang berperan melakukan perusakan dan membubarkan diskusi secara paksa.

 

“Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya,” papar Wiyoto

 

Dari lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.