Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto
periode 2024-2029 diizinkan mengatur jumlah kementerian dalam pemerintahannya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
yang telah disahkan oleh DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang
2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024, Wakil
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek memaparkan
perubahan yang terkandung dalam RUU tersebut.
“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun
kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
demokratis, dan efektif,” kata Awiek.
Dia menjelaskan, dari hasil pembahasan RUU yang telah
disepakati, terdapat enam angka perubahan. Pertama, adanya penyisipan Pasal 6a
yang mengatur pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan oleh
sub-urusan pemerintahan sepanjang adanya keterkaitan ruang lingkup urusan
pemerintahan.
“Dua, penyisipan Pasal 9a, terkait penulisan, pencantuman,
dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diselenggarakan perubahan oleh
presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Awiek.
Kemudian, dia menyebut perubahan ketiga terdapat pada
penghilangan penjelasan Pasal 10 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara Dalam Hal
Penghapusan Jabatan Wakil Menteri.
“Empat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah
kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden,” ujar Awiek.
Perubahan kelima, lanjut dia, terkait revisi judul bab 6
menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian
lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan itu dilakukan
sebagai akibat dari penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur
dalam perubahan Pasal 25.
“Dan enam, penambahan ketentuan tugas pemantauan dan
peninjauan terhadap Undang-Undang di Pasal 2 romawi,” kata Awiek.
Setelah Awiek menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI
Lodewijk Freidrich Paulus pun meminta persetujuan kepada anggota dewan yang
hadir terkait penyempurnaan rumusan RUU tersebut untuk disahkan menjadi
undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan
penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan
menjadi undang-undang?” ucap Lodewijk.
Setelah memperoleh jawaban setuju dari total 48 anggota dewan
yang hadir, Lodewijk lalu mengetuk palu. “Terima kasih,” ujar Lodewijk. (tempo)