Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 

 

SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto periode 2024-2029 diizinkan mengatur jumlah kementerian dalam pemerintahannya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

 

Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek memaparkan perubahan yang terkandung dalam RUU tersebut.

 

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” kata Awiek.

 

Dia menjelaskan, dari hasil pembahasan RUU yang telah disepakati, terdapat enam angka perubahan. Pertama, adanya penyisipan Pasal 6a yang mengatur pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan oleh sub-urusan pemerintahan sepanjang adanya keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

 

“Dua, penyisipan Pasal 9a, terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diselenggarakan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Awiek.

 

Kemudian, dia menyebut perubahan ketiga terdapat pada penghilangan penjelasan Pasal 10 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri.

 

“Empat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden,” ujar Awiek.

Perubahan kelima, lanjut dia, terkait revisi judul bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan itu dilakukan sebagai akibat dari penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

 

“Dan enam, penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang di Pasal 2 romawi,” kata Awiek.

 

Setelah Awiek menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir terkait penyempurnaan rumusan RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Lodewijk.

 

Setelah memperoleh jawaban setuju dari total 48 anggota dewan yang hadir, Lodewijk lalu mengetuk palu. “Terima kasih,” ujar Lodewijk. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.