Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024
SANCAnews.id – Nama Heru Budi Hartono tidak ada
dalam daftar calon Penjabat Gubernur yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Heru Budi yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat
Gubernur hanya direkomendasikan oleh satu fraksi dalam rapat di DPRD DKI, yakni
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Heru Budi diketahui akan mengakhiri masa jabatannya pada 17
Oktober 2024 setelah dua tahun menjabat sebagai Penjabat Gubernur menggantikan
Anies Baswedan. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon
Penjabat Gubernur Jakarta, yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir.
"Tiga nama tersebut akan kami ajukan ke Kemendagri
sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat
Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani
di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan suara terbanyak
didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Teguh merupakan Direktur
Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga mendapatkan nilai
yang sama dengan jumlah 7 suara, yakni Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas
Sekretaris Jenderal, Kemendagri. Serta, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan
bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj
Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya,
Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga
pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri
Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur ke presiden, melalui
Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. (tempo)