Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
SANCAnews.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia
(TPDI) menyebut Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, saat ini tengah
menjadi ancaman publik. Pasalnya, nama putra dan menantu Presiden Jokowi
tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dengan munculnya poster
bergambar Kaesang dan Erina yang bertuliskan "missing person".
Menurut Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI dan Gerakan
Advokat Indonesia, poster yang menggambarkan Kaesang dan Erina dilengkapi
dengan identitas lengkap dan narasi satir.
"Termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan
Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Private
Jet Gulfstream G650ER," kata Petrus dalam keterangan resmi, Rabu, 4 September
2024.
Dia menyebut, meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, pada kenyataannya hingga hari ini, surat panggilan kepada Kaesang dan Erina belum dikirim. "Ke alamat mana surat panggilan KPK dikirim dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa," ujarnya.
Petrus menyebut jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan
Erina, wajib diumumkan kepada publik. Sebab, publik telah berperan sangat besar
dalam pengungkapan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Kaesang Pangarep
dan Erina dalam penggunaan jet pribadi tersebut.
Dia menuturkan jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina
wajib diumumkan kepada publik karena sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas
KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas.
Tidak cukup sampai di sana, Petrus berujar KPK tidak boleh
membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang Pangarep bukanlah
penyelenggara negara sehingga KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan
memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan Erina
Gudono.
Dia menilai KPK terlihat goyah iman indepensensi dan goyah
iman sebagai lembaga superbody ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat
kekuasaan politik demi kepentingan dinasti politik Jokowi.
Sebelum melakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, kata
dia, KPK seharusnya terlebih dahulu memeriksa Gibran Rakabuming, Bonyamin
Saiman, dan PT. Shopee Internasional Indonesia ihwal jet pribadi Gulfstream
G650ER.
Dia menuturkan membuka wacana Kaesang Pangarep kebal dari
proses hukum karena anak bungsu Jokowi bukan penyelenggara negara seolah-olah
menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai "Pokrol Bambu" bagi Kaesang.
Padahal KPK, DPR, dan Pemerintah tahu betul bahwa dalam tindak pidana korupsi,
nepotisme, dan kolusi sebagaimana digariskan di dalam TAP MPR No.XI/MPR/ 1998
dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari KKN.
Dalam aturan di atas, Petrus melanjutkan, tindak pidana
korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan penyelenggara negara
dan/atau antar- penyelenggara negara, melainkan juga dilakukan oleh
Penyelenggara negara dengan pihak lain, seperti keluarga, kroni dan para
pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Koordinator TPDI itu mengatakan, dalam keluarga Kaesang
Pangarep terdapat dua orang menjadi Penyelenggara Negara, yaitu Presiden Jokowi
dan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo periode 2021-2024.
Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum apapun bagi KPK,
Pimpinan Partai PSI dan bahkan Anggota DPR untuk menolak KPK panggil Kaesang
Pangarep dengan alasan anak bungsu Jokowi itu
bukan penyelenggara negara. (tempo)