Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi 


SANCAnews.id – Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi mengatakan, kedua polisi tersebut dicopot karena diduga terlibat dalam aksi deklarasi ke luar daerah tanpa meminta izin.

 

Zulham mengungkapkan, dua perwira berinisial AMY dan ASS tersebut masing-masing bertugas di Direktorat Polda Sulawesi Selatan.

 

"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga tidak ada surat perintah, dan perjalanan kurang lebih 6 jam," ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

 

Zulham menegaskan, apa yang dilakukan dua oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas.

 

"Tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon itu pelanggaran," tegasnya.

 

Sebelumnya, Zulham mengatakan bahwa tindakan keduanya dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum selama masa kontestasi politik.

 

Sebelumnya, Zulham Efendi yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi dua oknum perwira yang dicopot dari jabatannya tersebut.

 

"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel," ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

 

Dikatakan Zulham, dua oknum perwira itu bukan hanya hadir, tapi juga diduga ikut mengantar saat proses pendaftaran ke kantor KPU.

 

Ia pun menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi bukti berdasarkan dokumentasi kedua oknum itu saat berada di lokasi deklarasi.

 

"Itu dibuktikan sementara, berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," Zulham menuturkan. 

 

Lebih lanjut dibeberkan Zulham, kedua oknum perwira itu melanggar aturan tentang netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

Sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

 

Diungkapkan Zulham, sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan adanya pelanggaran disiplin maupun etik terhadap keduanya.

 

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sebutnya.

 

Terkait netralitas anggota Polri, kata Zulham, telah ditegaskan agar tidak berpihak atau hadir pada momen deklarasi pencalonan peserta Pilkada.

 

Zulham bilang, saat ini kedua oknum perwira tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkantugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.

 

"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," kuncinya. (fajar)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.