Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi
SANCAnews.id – Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi mengatakan, kedua polisi tersebut dicopot karena diduga terlibat dalam aksi deklarasi ke luar daerah tanpa meminta izin.
Zulham mengungkapkan, dua perwira berinisial AMY dan ASS
tersebut masing-masing bertugas di Direktorat Polda Sulawesi Selatan.
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada
izin juga tidak ada surat perintah, dan perjalanan kurang lebih 6 jam,"
ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Zulham menegaskan, apa yang dilakukan dua oknum tersebut
tidak ada kaitannya dengan tugas.
"Tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi
salah satu calon itu pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya, Zulham mengatakan bahwa tindakan keduanya
dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh aparat penegak
hukum selama masa kontestasi politik.
Sebelumnya, Zulham Efendi yang dikonfirmasi membenarkan
adanya informasi dua oknum perwira yang dicopot dari jabatannya tersebut.
"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda
Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di
Sulsel," ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Dikatakan Zulham, dua oknum perwira itu bukan hanya hadir,
tapi juga diduga ikut mengantar saat proses pendaftaran ke kantor KPU.
Ia pun menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi
bukti berdasarkan dokumentasi kedua oknum itu saat berada di lokasi deklarasi.
"Itu dibuktikan sementara, berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," Zulham menuturkan.
Lebih lanjut dibeberkan Zulham, kedua oknum perwira itu
melanggar aturan tentang netralitas personel Polri yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi, Polri bersikap
netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
Diungkapkan Zulham, sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi,
didapatkan adanya pelanggaran disiplin maupun etik terhadap keduanya.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita
periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik
disiplin maupun kode etik," sebutnya.
Terkait netralitas anggota Polri, kata Zulham, telah
ditegaskan agar tidak berpihak atau hadir pada momen deklarasi pencalonan
peserta Pilkada.
Zulham bilang, saat ini kedua oknum perwira tersebut telah
dicopot dari jabatannya dan dipindahkantugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma)
Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," kuncinya. (fajar)