Massa aksi #20TahunKasusMunir menggeruduk dan menyegel kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (6/9) sore
SANCAnews.id – Massa aksi #20TahunKasusMunir
menggeruduk dan menyegel kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (6/9) sore.
Dilansir CNNIndonesia.com di lokasi, massa aksi menempelkan stiker penyegelan
di pintu utama gedung Komnas HAM.
Para pengunjuk rasa menuntut Komnas HAM untuk segera mengusut
kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Mereka juga mendesak pemerintah
untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan bukan
kasus pembunuhan biasa.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia, Anis
Hidayah yang menghampiri massa aksi usai melakukan audiensi dengan 15
perwakilan aliansi masyarakat, juga terlihat dicegah masuk setelah pintu
gerbang utama kantor Komnas HAM dikunci massa.
"Ini saya nanti masuk kerja untuk menyelesaikan
penyelidikan bagaimana, soalnya kantornya disegel," kata Anis sembari
terkekeh.
Anis selanjutnya memastikan sikap Komnas HAM tetap menganggap
pembunuhan Munir sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat di
Indonesia, yang penting untuk Komnas HAM usut tuntas dan selesaikan.
Ia juga menyatakan penyelidikan dan komitmen penyelesaian
kasus ini untuk memastikan tidak adanya impunitas dan untuk memastikan
peristiwa serupa tidak berulang, terutama untuk pembela HAM di Indonesia.
"Komnas HAM pada Januari 2023 sudah membentuk tim ad hoc
penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, dan sampai hari ini kami
masih bekerja menyelesaikan proses penyelidikan," jelasnya.
Anies mengatakan mereka sudah memanggil sejumlah saksi dan
tengah dan terus mengumpulkan sejumlah dokumen pembanding dan pendukung sebagai
bukti.
Ia pun memastikan Komnas HAM berkomitmen untuk menyelesaikan
kasus ini agar penyelidikan ini diakhiri dan hasilnya akan diserahkan ke
Kejaksaan Agung.
"Mudah-mudahan teman-teman terus menerus mengingatkan
kami," ujar Anis.
"Saya mewakili Komnas HAM meminta maaf kalau proses yang
kami lakukan dianggap bertele-tele, dianggap memakan waktu yang banyak. Tapi
memang kami membutuhkan waktu untuk memastikan proses penyelidikan bisa
berjalan," imbuhnya. (*)