Diskusi publik Suaranetizen+62/Ist
SANCAnews.id – Diskusi publik yang digelar
Suaranetizen+62 mencuat setelah para calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) diduga bertugas melindungi keluarga Joko Widodo pasca-lengsernya.
Hal itu dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator
kepada para pembicara yang hadir, termasuk Roy Suryo selaku konsultan IT KPK
saat pertama kali berdiri.
"Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK Nomor
30 Tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapa pun," kata Roy
Suryo, Jumat (23/8).
Begitu diubah UU KPK No 19 Tahun 2019 di era Presiden Jokowi
kemudian langsung berbeda auranya.
Sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berubah
menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 UU KPK yang menyebutkan
anggota KPK adalah seorang ASN.
"Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan
sebagai lembaga independen," kata Roy Suryo.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh
Santoso menilai KPK saat ini dipakai sebagai alat politik.
"Jadi alat politik untuk melindungi dinastinya," kata Sugeng. (rmol)