Diskusi publik Suaranetizen+62/Ist  

 

SANCAnews.id – Diskusi publik yang digelar Suaranetizen+62 mencuat setelah para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bertugas melindungi keluarga Joko Widodo pasca-lengsernya.

 

Hal itu dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada para pembicara yang hadir, termasuk Roy Suryo selaku konsultan IT KPK saat pertama kali berdiri.

 

"Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapa pun," kata Roy Suryo, Jumat (23/8).

 

Begitu diubah UU KPK No 19 Tahun 2019 di era Presiden Jokowi kemudian langsung berbeda auranya.

 

Sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.

 

Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 UU KPK yang menyebutkan anggota KPK adalah seorang ASN.

 

"Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen," kata Roy Suryo.

 

Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai KPK saat ini dipakai sebagai alat politik.

 

"Jadi alat politik untuk melindungi dinastinya," kata Sugeng. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.