Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni /Ist
SANCAnews.id – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pembahasan RUU Pilkada versus putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat disayangkan.
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), M. Thobahul
Aftoni mengatakan, UUD 1945 jelas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final
dan mengikat.
“Sangat disesalkan DPR RI dengan begitu mudahnya menyepakati
revisi UU Pilkada dengan menabrak Putusan MK, padahal amanah UUD 1945 pasal 24C
ayat (1) menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Aftoni
dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Aftoni yang juga menjabat sebagai salah Ketua DPP PPP Bidang
Pemuda ini menambahkan bahwa keputusan DPR RI tersebut justru memicu kegaduhan
politik dan ketidakpastian hukum.
“Bukankah Indonesia ini adalah negara Hukum?” kata Aftoni.
Untuk itu, Aftoni mendukung apa yang sudah diputuskan oleh
MK. Dengan adanya putusan MK tersebut maka marwah demokrasi tetap terjaga
dengan semakin terbukanya partisipasi publik dalam memilih calon pemimpin.
“Kami meminta DPR dan Pemerintah tidak tutup mata, demokrasi
tidak boleh di kebiri dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (Baleg DPR RI) tengah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
(UU Pilkada) pada hari ini, Rabu (21/8).
Pembahasan revisi itu bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK)
memutus judicial review atas UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai
Gelora, Selasa (20/8).
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK mengubah
ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di pilkada, yakni
disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu
berbasis jumlah penduduk.
Teranyar, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR
tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, pelaksanaan
pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan berlangsung beberapa hari ke
depan, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali menggelar rapat paripurna
pengesahan RUU Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8). (rmol)