Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023)
SANCAnews.id – Terpidana kasus obstruction of
justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan
mendapat pembebasan bersyarat. Dalam kasus ini ia divonis 3 tahun penjara.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan
Bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024 dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah
pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Kabag
Humas Ditjenpas Edward Eka Saputra kepada wartawan, Senin (5/8).
Saat ini Hendra akan menjalani pengawasan olrh Bapas Kelas I
Jakarta Selatan. Dia pun diharuskan menjalani wajib lapor sampai dinyatakan
bebas murni.
"Wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan
oleh Bapas," jelas Edward.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memutuskan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dalam
kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J. Dengan begitu, eks Karo Paminal Div Propam Polri itu tetap
dihukum 3 tahun penjara.
"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa
Hendra Kurniawan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan
banding tersebut," kata Hakim Ketua Nelson Pasaribu dalam persidangan,
Rabu (10/5).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 3
tahun penjara terhadap Hendra dikuatkan pada tingkat banding. (jawapos)