Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) 

 

SANCAnews.id – Terpidana kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mendapat pembebasan bersyarat. Dalam kasus ini ia divonis 3 tahun penjara.

 

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024 dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Kabag Humas Ditjenpas Edward Eka Saputra kepada wartawan, Senin (5/8).

 

Saat ini Hendra akan menjalani pengawasan olrh Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Dia pun diharuskan menjalani wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

 

"Wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas," jelas Edward.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, eks Karo Paminal Div Propam Polri itu tetap dihukum 3 tahun penjara.

 

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Hendra Kurniawan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Nelson Pasaribu dalam persidangan, Rabu (10/5).

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 3 tahun penjara terhadap Hendra dikuatkan pada tingkat banding. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.