Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan
SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak
terbukti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran calon
perseorangan atau independen.
Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan
08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu
DKI Jakarta Benny Sabdo membenarkan kebenaran dokumen tersebut.
"Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan
Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang
telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185 A ayat (1)
dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016," bunyi keterangan dalam surat
tersebut.
Pasal 185 A UU Pilkada mengatur sanksi bagi setiap orang yang
sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Sanksi bagi
pelanggar adalah penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga
Rp72 juta.
Namun, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran hukum
terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan hal itu ke kepolisian.
"Terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan
kepada instansi yang berwenang Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.
Bawaslu DKI Jakarta pun menemukan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu. Mereka meminta KPU DKI Jakarta melakukan audit forensik
untuk validasi e-KTP dan formulir B.1-KWK yang diinput Dharma-Kun.
Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran etik
oleh sejumlah anggota KPU dalam menangani kasus Dharma-Kun.
"Klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur,
KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk,
PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP," tulis
Bawaslu DKI Jakarta.
Sebelumnya, warga DKI Jakarta ramai-ramai mengadukan
pencatutan NIK oleh pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Warga
merasa tak pernah mendukung pasangan itu, tetapi terdaftar sebagai pendukung di
situs resmi KPU. (cnn)