SANCAnews.id – Pelanggaran konstitusi yang
dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun terakhir tidak bisa dihapus
hanya dengan permintaan maaf.
Hal itu dibenarkan Direktur Pelaksana Kajian Ekonomi Politik
dan Kebijakan Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL,
Minggu (4/8).
"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf
seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana,"
kata Anthony.
Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus
pidananya.
Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang
dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata
maaf.
"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi
melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran
konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony. (*)