Advokat Alvin Lim pingsan di Mapolres Jakarta Selatan/Ist
SANCAnews.id – Kinerja petugas Polres Metro
Jakarta Selatan terkait dugaan penyitaan tanah dan bangunan berupa rumah dan
ruko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim dari LQ
Indonesia Law Firm dipertanyakan.
"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan
kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah
dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," kata Alvin di Mapolres Metro
Jaksel, Senin (12/8).
Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan
diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini
hal itu tak terwujud.
"Kami sudah berkali-kali datang tapi tidak dilayani,
bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin.
Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan
kepolisian terkait kasus yang dilaporkannya. Sebab selain dilaporkan ke polisi,
perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Saya ini bukan orang sehat. Saya ini sakit gagal ginjal
stadium 5. Bagaimana pelayanan polisi?" kata Alvin.
Alvin sendiri sempat pingsan usai kelelahan mempertanyakan
perkembangan kasus ini. Ia lalu diberikan pertolongan pertama, sebelum akhirnya
dilarikan ke rumah sakit. (rmol)