Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bersama Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/8)
SANCAnews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan berkoordinasi
dengan DPR RI terkait tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada. Sebab, DPR
seharusnya mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini, Kamis
(22/8).
Sidang paripurna terpaksa ditunda karena tidak memenuhi
kuorum. Dari total 560 anggota DPR, hanya 86 anggota yang hadir secara fisik
dalam rapat paripurna hari ini.
"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan
dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata
Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Supratman yang juga Politikus Partai Gerindra itu mengklaim
tidak mengetahui penundaan pengesahaan RUU Pilkada tersebut. Dia mengaku baru
datang ke ruang rapat paripurna.
"Karena saya baru dateng, jadi saya belum tau hasil
keputusan di dalam ya. Ini lagi mau koordinasi," lanjut Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyatakan,
jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR. Dia menyebut
pemerintah akan menunggu informasi dari DPR. "Ya itu kan hak DPR, bukan
kita," ujar Supratman.
Lebih lanjut, ia juga enggan bicara soal konsekuensi hukum
terkait belum disahkannya RUU Pilkada. "Nanti ya. Nanti kita koordinasi
dulu," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan menunda pengesahan Revisi
Undang-Undang Pilkada yang semula terjadwal untuk disahkan dalam rapat
paripurna hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan
akan melihat aspirasi masyarakat sebelum kembali mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya. Ya kita akan
rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya
juga akan melihat aspirasi dari rakyat," tutur Dasco di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Dasco belum menjelaskan lebih jauh, apakah RUU Pilkada itu
akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, pada
27 Agustus 2024.
"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah
nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa
jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," pungkas Dasco.
(jawapos)