Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bersama Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/8) 

 

SANCAnews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada. Sebab, DPR seharusnya mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8).

 

Sidang paripurna terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 560 anggota DPR, hanya 86 anggota yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.

 

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

 

Supratman yang juga Politikus Partai Gerindra itu mengklaim tidak mengetahui penundaan pengesahaan RUU Pilkada tersebut. Dia mengaku baru datang ke ruang rapat paripurna.

 

"Karena saya baru dateng, jadi saya belum tau hasil keputusan di dalam ya. Ini lagi mau koordinasi," lanjut Supratman.

 

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyatakan, jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR. Dia menyebut pemerintah akan menunggu informasi dari DPR. "Ya itu kan hak DPR, bukan kita," ujar Supratman.

 

Lebih lanjut, ia juga enggan bicara soal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada. "Nanti ya. Nanti kita koordinasi dulu," tegasnya.

 

Sebelumnya, DPR RI memutuskan menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang semula terjadwal untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan melihat aspirasi masyarakat sebelum kembali mengesahkan RUU Pilkada.

 

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya. Ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Dasco belum menjelaskan lebih jauh, apakah RUU Pilkada itu akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, pada 27 Agustus 2024.

 

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," pungkas Dasco. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.