Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
SANCAnews.id – Pemerintah dan DPR sepakat untuk
mematuhi dan melaksanakan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60
dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
menanggapi kekhawatiran publik terhadap manuver pemerintah dengan menerbitkan
Perppu Pilkada.
Dasco memastikan DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah
untuk menyepakati pelaksanaan putusan MK tersebut.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak
pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri bahwa pihak
pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review
MK," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Jumat (22/8).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi II
DPR juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu
serta pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk memutuskan hasil PKPU.
Adapun keputusan PKPU itu nanti bakal disepakati bersama
untuk menjalankan dan mematuhi aturan dalam putusan MK soal ambang batas partai
dan batas usia calon kepala daerah.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa pemerintah maupun DPR
itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU, dan akan dituangkan dalam PKPU,
setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi
dengan DPR melalui Komisi II DPR," tutupnya. (rmol)