Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad 

 

SANCAnews.id – Pemerintah dan DPR sepakat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kekhawatiran publik terhadap manuver pemerintah dengan menerbitkan Perppu Pilkada.

 

Dasco memastikan DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyepakati pelaksanaan putusan MK tersebut.

 

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi II DPR juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu serta pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk memutuskan hasil PKPU.

 

Adapun keputusan PKPU itu nanti bakal disepakati bersama untuk menjalankan dan mematuhi aturan dalam putusan MK soal ambang batas partai dan batas usia calon kepala daerah.

 

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU, dan akan dituangkan dalam PKPU, setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," tutupnya. (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.