Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin
SANCAnews.id – Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024
tentang Penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta segera dicabut. PP ini
dikhawatirkan akan merusak moral anak bangsa, dimana pada Pasal 103 Ayat 4 PP
28/2024, pemerintah menyatakan akan memfasilitasi pemberian alat kontrasepsi
sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi bagi remaja usia sekolah.
"PP 24/2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa
kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi merupakan kejahatan
hukum dan konstitusi," tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din
Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/8).
Din Syamsuddin menjelaskan, PP tersebut bertentangan dengan
UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
PP tersebut juga tidak sejalan dengan UUD 1945 yang
menjadikan Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai dasar negara.
“Kebijakan Presiden Jokowi tersebut selain tidak bijak juga
merusak,” tegas mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin mendesak Presiden Jokowi
membatalkan peraturan pemerintah tersebut. Ia mengingatkan jika kebijakan ini
tidak diubah, Presiden Jokowi akan menghadapi gugatan pelanggaran konstitusi.
"Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan ra popo
(tidak apa-apa), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak
terelakkan," pungkasnya. (*)