Iluttrasi
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP 28/2024 mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah
dan remaja.
Peraturan ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli
2024. Pasal 103 ayat (1) menyebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi pada
usia sekolah dan remaja paling sedikit mencakup pemberian komunikasi, informasi
dan edukasi, serta kesehatan reproduksi. melayani.
Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa pemberian komunikasi,
informasi, dan edukasi sekurang-kurangnya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan
proses reproduksi; menjaga kesehatan organ reproduksi; perilaku seksual
berisiko dan akibat yang ditimbulkannya; keluarga berencana (KB); melindungi
diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai
usia anak.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan
sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui
bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan
lain di luar sekolah,” bunyi Pasal 103 ayat (3), dikutip Kamis (1/8).
Dalam Pasal 103 ayat (4) tertuang, pelayanan kesehatan
reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini
penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan
alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh
tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang
mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” tulis Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem
reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas,
terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas
pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat
(2). (jawapos)