Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa/Ist
SANCAnews.id – Mantan pegawai Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan
dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim
Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi
dilakukan SD pada periode 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena
adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam
keterangan tertulisnya, Senin (12/8).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD mulai
dari sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta
diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening
SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan
berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar
perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana
dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi,
instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata
Arief.
Selain terbukti memeras, penyidik juga telah melakukan
penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD,
BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran
disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung, Jawa
Barat menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan, Kalimantan Utara.
SD pun dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (rmol)