Penasehat Hukum PBHI Sumbar dijemput Teguh dkk seusai pembacaan putusan bebas di Pengadilan Negeri Simpang Ampek, Pasaman Barat (foto Sarah Asmi) 

 

Sumbar – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam perkara membawa hasil panen buah kelapa sawit di kawasan hutan produksi Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang menyatakan Febrian Teguh Yulianto tidak bersalah.

 

Dalam Putusan Nomor 2307 K/Pid.Sus-LH/2024 diketahui, permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak,“ jelasnya Ihsan Riswandi, Kuasa Hukum Febrian Teguh Yulianto pada Rabu 28 Agustus 2024.

 

Menurut Ihsan Riswandi, salah seorang penasehat hukum terdakwa yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatra Barat menyebutkan, putusan Mahkamah Agung telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat.

 

“Saat ini baru satu putusan yang diterima, kita masih menunggu putusan kasasi terhadap terdakwa lainya, kita berharap putusan tersebut juga memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, ujar Ihsan.

 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat telah menetapkan putusan bebas kepada empat terdakwa yakni Febrian Teguh Yulianto, Eksis, Ahmad Madani dan Pahot yang mengangkut buah kelapa sawit di kawasan hutan produksi Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Menurut Ihsan, dari awal perbuatan empat terdakwa mamanen, menjual dan membawa alat di kebun milik masyarakat di Nagari Air Bangis bukan tindak pidana. Bahkan dari pengakuan salah seorang saksi dalam persidangan, tanah yang diklaim sebagai tanah negara telah digarap oleh masyarakat sejak tahun 1943 dan tidak ada tanda-tanda kawasan hutan lindung.

 

Lebih lanjut, ia berharap kepada pihak yang berwenang untuk tidak melakukan penangkapan kepada masyarakat yang membawa tandan buah sawit (TBS) keluar dari Nagari Air Bangis.

 

“Yang terjadi di Nagari Air Bangis adalah konflik agraria antara masyarakat setempat dengan negara, bukan tindak pidana, kita berharap penangkapan kepada masyarakat di Nagari Air Bangis tidak terjadi lagi, ujarnya.

 

Sebelumnya, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. (sarah.a/sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.