Mantan Dirut PT JJC, Djoko Dwijono
SANCAnews.id – Alasan bersikap sopan yang menjadi
salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan
hukuman ringan kepada mantan Direktur Jalan Layang Jasamarga Cikampek (JJC),
Djoko Dwijono, tidak bisa dibenarkan.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menegaskan, majelis
hakim tidak boleh memutus suatu perkara hanya karena kesopanan pelaku korupsi.
"Menurut saya pikiran hakim udah kebolak-balik.
Kesopanan itu bukan dijadikan standar dalam memutuskan vonis,” kata Nasir
Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/8).
Politisi PKS ini berujar, persidangan tindak pidana korupsi
bukanlah arena sidang etik. Setiap terdakwa korupsi yang dinyatakan bersalah,
kata dia, harus divonis atas dasar tindakan hukum, bukan berdasarkan etika
terdakwa dalam persidangan.
"Kalau kesopanan dijadikan pertimbangan hakim, maka
persidangan Tipikor sudah berubah menjadi persidangan etika dan sopan santun,”
tutupnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis
Djoko Dwijono dengan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ini lebih
ringan dari tuntutan jaksa dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri
berujar, ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Djoko
Dwijono.
Hal-hal yang meringankan antara lain, Djoko Dwijono mengaku
bersalah dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan Djoko sebagai tulang punggung
keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pekerjaannya berupa jalan
tol telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengurangi kemacetan lalu
lintas. (*)