SANCAnews.id – Panitia Seleksi (Pansel) baru saja
mengumumkan nama 40 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)
yang lolos tes tertulis. Dari 40 nama tersebut, Indonesia Corruption Watch
(ICW) menyoroti sejumlah calon yang memiliki latar belakang di lembaga penegak
hukum lain. Yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ada sejumlah hal
yang perlu dikaji lebih lanjut dalam pemilihan pimpinan KPK. Terutama mengenai
dominasi calon yang berlatar belakang penegak hukum.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya
40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum,
baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah
masyarakat tentang independensi pansel dalam bekerja," kata Kurnia dalam
keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Kurnia menjelaskan, potensi keberpihakan yang berlebih pada
aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini.
Dia menduga, Pansel seperti meyakini mitos yang keliru terkait adanya keharusan
aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK.
Menurut Kurnia, ada beberapa poin penting berkenaan dengan
hasil seleksi kali ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.
"Adapun peraturan perundang-undangan itu telah
memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,"
jelasnya.
Kedua, keberadaan aparat penegak hukum di level Komisioner
KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi
lembaga. Sebab, pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah itu
diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum.
"Bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika
komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" cetus Kurnia.
Sementara menyangkut independensi, lanjut Kurnia, kandidat
dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung berpotensi memiliki loyalitas ganda.
Sebab, saat kelak menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif
kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu. Yang
dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.
"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan
perkara di KPK tidak objektif. Lagipun, jika dipandang calon-calon dari
kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak
diberdayakan di lembaga asalnya?" imbuh Kurnia.
Data yang diperoleh JawaPos.com, ada 15 capim KPK berlatar
aparat penegak hukum yang lolos tes tulis. Berikut daftarnya:
Polri:
1.Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
2.Irjen Didik Agung Widjanarko (Deputi Korsup KPK)
3.Komjen RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas)
4.Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
5.Irjen (purn) Sang Made Mahendra Jaya
6.Brigjen Rakhmad Setyadi (Stafsus Menpan RB)
7.Komjen Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN)
Jaksa:
1.Andi Herman
2.Fitroh Rohcahyanto
3.Harli Siregar
4.Sugeng Purnomo
Hakim:
1.Albertus Usada
2.Ibnu Basuki Widodo
3.Minanoer Rachman
4.Rios Rahmanto. (jawapos)