Presiden Joko Widodo/Net
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi
memperbolehkan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Negara
(IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2024 tentang Perubahan Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha,
dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
PP ini mensyaratkan TKA yang bekerja di IKN mesti didampingi
oleh pekerja lokal. Adapun masa kerja TKA tersebut berlaku selama 10 tahun dan
dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PP tersebut.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia,
Aloysius Uwiyono, regulasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik
investasi ke IKN.
Sebab, kata Aloysius, dalam Pasal 22 ayat (3) dan (4)
disebutkan bahwa perusahaan asing di IKN akan diberikan keistimewaan, yakni
dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja
asing untuk jangka waktu tertentu.
Aloysius melihat aturan tersebut akan menimbulkan persoalan
di kemudian hari. Dalam penerapannya pun akan bermasalah secara hukum karena
bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa
TKA hanya bisa bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Akan tetapi dengan masa kerja 10 tahun dan dapat diperpanjang
sebagaimana diatur dalam PP 29/2024, ujar Aloysius, tidak memberikan kepastian
hukum. "Ini akan menimbulkan permasalahan hukum pada masa mendatang karena
masa kerjanya 10 tahun dan bisa diperpanjang," kata Aloysius saat
dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tidak hanya dari segi ketidakpastian hukum, menurut Aloysius
aturan ini bisa memicu banjir tenaga kerja asing. Adapun dari sisi ekonomi,
regulasi tersebut bisa memicu relokasi perusahaan asing ke IKN secara massal.
"Perusahaan asing di Indonesia akan menjadi bebas karena
tidak dikenakan kompensasi penggunaan TKA. Akhirnya perusahaan asing menjadi
bebas merekrut pekerja asing sehingga tenaga kerja lokal tidak terserap,"
katanya. (tempo)