Freddy Widjaja dan Alvin Lim/Ist 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo diminta mengkaji ulang penetapan BSD City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebab dianggap tidak layak dan diduga ada korporasi asing di belakang perusahaan.

 

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

 

"Saya sebagai anak dari pendiri Sinar Mas mendiang Eka Tjipta Widjaja (pendiri BSD City) dalam hal ini melaporkan bahwa Pak Jokowi sebaiknya meninjau ulang status PSN atas PT Bumi Serpong Damai," kata Freddy Widjaja kepada wartawan dikutip Selasa (6/8).

 

"Karena bukti-bukti yang sangat telak sekali kami serahkan kepada KPK untuk diinvestigasi adalah BSD itu milik asing, saham mayoritas," sambungnya.

 

Perusahaan asing, lanjut Freddy, seharusnya melakukan penanaman modal asing (PMA) ke Indonesia, atau membawa uang untuk diinvestasikan. Bukan malah sebaliknya mencari modal di RI.

 

Ia menjelaskan bahwa PSN memiliki tujuan mulia yakni pemerataan kesejahteraan sosial buat masyarakat Indonesia. Sementara BSD City, kata Freddy itu bukanlah proyek untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan tak membutuhkan bantuan dana dari pemerintah.

 

"Di BSD itu perumahan kelas menengah ke atas," kat Freddy.

 

Adapun salah satu bukti yang pihaknya sertakan ialah laporan tahunan dari PT Bumi Serpong Damai. Dari laporan tahunan itu diketahui bahwa pemilik PT BSD ialah perusahaan Indonesia yang berdomisili dan didirikan di Singapura. Sementara pemegang saham perusahaan tersebut, berdomisili di Bahamas atau salah satu negara tax haven countries.

 

Sementara pengacara Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, mengaku siap membantu KPK apabila membutuhkan bukti tambahan atau saksi, atas laporan yang pihaknya buat soal dugaan penyimpangan penetapan PSN BSD City.

 

"Kita tunggu tindak lanjut dari KPK. Kalau mereka butuh dokumen lebih lanjut kita akan berikan, kita akan bantu atau saksi-saksi," kata Alvin. (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.