Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram
SANCAnews.id – Gambar peringatan darurat muncul
di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi keputusan
Mahkamah Konstitusi atau MK. Lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua
memenuhi media sosial.
Netizen ramai memposting foto profil atau mengunggah status
berlambang Garuda. Unggahan ini berawal dari akun @narasinewsroom,
@najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X. Tidak ada
keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat
di atas gambar Burung Garuda.
Pesohor lain yang memasang peringatan darurat, antara lain
Pandji Pragiwaksono. Di akun Istagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar
Burung Garuda berwarna biru dongker.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy,
Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo,
Rabu, 21 Agustus 2024.
Komika lain, Bintang Emon, juga memasang peringatan darurat
di akun Instagramnya. Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di
akun Instagramnya. Selain pesohor, Direktur Eksekutif Indikator Politik
Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar peringatan darurat di
akun X miliknya.
Peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI
tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan
Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor
70/PUU-XXII/2024. Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus
skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang
Pangarep dicalonkan di Pilgub.
Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam
pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam
draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum
calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia
30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota
diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet
merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan
genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap
menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya?
Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat
Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta
Pusat, 21 Agustus 2024.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu
berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil
gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon
walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan
ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan
ini, partai politik atau partai politik gabungan yang tidak mendapatkan kursi
di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama
memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan
MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan
besaran DPT di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah
7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di
Pilkada Jakarta.
Ketentuan ini kemudian dimasukkan di dalam draf Pasal 40 RUU
Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang
batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat
Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap
menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Akibatnya, PDIP dan Anies
terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki
kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan
perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut. (tempo)