Ilustrasi 

 

SANCAnews.id – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) diminta membubarkan massa pengunjuk rasa Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Sikap ini menjadi sorotan.

 

Salah satunya dari jurnalis investigasi, Dandhy Laksono. Dia menekankan demonstrasi hak-hak warga negara.

 

“Demo itu hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (6/8/2024).

 

Demonstrasi, kata dia busa dibubarkan jika mengganggu ketertiban umum. Tapi iitu bukan tugas organisasi masyarakat (ormas) seperti Banser.

 

“Kalau pun dianggap mengganggu kepentingan umum, itu tugas polisi. Bukan ormas,” ucapnya.

 

“Kecuali merasa di atas negara,” tambahnya.

 

Adapun perintah pembubaran itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Penuda Ansor, Addin Jauharudin alias Gus Addin.

 

Pernyataan itu disampaikan setelah sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Santri Gus Dur menggelar demonstrasi di depan Kantr PBNU beberapa waktu lalu.

 

Para massa aksi itu, massa mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mundur dari jabatannya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.