Ilustrasi
SANCAnews.id – Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
diminta membubarkan massa pengunjuk rasa Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
Sikap ini menjadi sorotan.
Salah satunya dari jurnalis investigasi, Dandhy Laksono. Dia
menekankan demonstrasi hak-hak warga negara.
“Demo itu hak setiap warga negara yang dilindungi
konstitusi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa
(6/8/2024).
Demonstrasi, kata dia busa dibubarkan jika mengganggu
ketertiban umum. Tapi iitu bukan tugas organisasi masyarakat (ormas) seperti
Banser.
“Kalau pun dianggap mengganggu kepentingan umum, itu tugas
polisi. Bukan ormas,” ucapnya.
“Kecuali merasa di atas negara,” tambahnya.
Adapun perintah pembubaran itu disampaikan Ketua Umum Gerakan
Penuda Ansor, Addin Jauharudin alias Gus Addin.
Pernyataan itu disampaikan setelah sekelompok massa yang
menamakan diri Aliansi Santri Gus Dur menggelar demonstrasi di depan Kantr PBNU
beberapa waktu lalu.
Para massa aksi itu, massa mendesak Ketua Umum PBNU Yahya
Cholil Staquf alias Gus Yahya dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
mundur dari jabatannya. (*)