Anies Baswedan/Ist
SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI
Jakarta menegaskan, partai politik atau koalisi harus memiliki minimal 22 kursi
di DPRD, untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada
DKI 2024.
Artinya, PKS yang memiliki 18 kursi masih perlu berkolaborasi
dengan PKB dan Partai Nasdem untuk bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 alias
reuni Koalisi Perubahan.
"Sayangnya PKB dan Nasdem sampai saat ini belum
menyatakan (deklarasi) dukungannya kepada Anies secara formal," kata
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam
keterangannya, Minggu (4/8).
Sementara itu hasil survei terbaru Indikator Politik dan
Litbang Kompas, Anies masih berada di ranking teratas dengan elektabilitas di
atas 40 persen.
Namun jelang pendaftaran, konstalasi politik saat ini
tampaknya ada guncangan dan suara-suara miring dari parpol rezim penguasa.
Hal itu ditandai dengan ditiupkannya wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus,
yang digawangi oleh Golkar dan Gerindra.
"Disinyalir ada upaya invisible hand dan politic games
para pihak yang berkepentingan secara sistemik untuk mencegah dan menggagalkan
Anies maju sebagai cagub Jakarta," kata Juju.
Hal itu dikarenakan jika Anies ikut kontestasi pilgub,
kemungkinan besar akan menang dengan mudah.
"Oleh karenanya, Anies oleh KIM harus dijadikan musuh
bersama yang harus dikalahkan," kata Juju. (rmol)