Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) selenggarakan launching dan Munas ke-I di Hotel Jayakarta, Jogjakarta, Minggu (25/8). (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA RI) menggelar acara perdana berupa launching dan Musyawarah Nasional (Munas) I di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu (25/8).

 

Acara yang dihadiri oleh para advokat se-Indonesia ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pengadilan, sejumlah Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Yogyakarta, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dosen hukum, guru besar hukum, serta tokoh masyarakat.

 

”Kami merasa bangga dan terharu karena banyaknya dukungan kepada DePA-RI,” kata Ketua Umum DePA RI TM Luthfi Yazid dalam keterangan rilisnya.

 

Mencermati secara seksama perkembangan terakhir di Tanah Air, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan, Luthfi mengatakan, sudah saatnya masyarakat melakukan introspeksi mendalam.

 

Guna bertanya dalam lubuk hati, adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum yang dilakukan? Apakah mandat Konstitusi, UUD 1945, dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana ditekadkan dalam pasal 1 ayat 3 (negara hukum) dan pasal 28 D ayat 1 (kepastian hukum yang adil), sebagai pedoman utama itu, telah dilaksanakan?

 

”Indonesia sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak kita lalui. Sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era reformasi sampai saat ini. Jika sejarah kita mau lebih ringkas lagi, kita fokus dengan apa yang terjadi beberapa hari ini di hampir semua wilayah di seluruh tanah air terkait demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/2024 yang baru saja diputuskan,” jelas Luthfi Yazid.

 

Akibat upaya penjegalan konstitusi, masyarakat, mahasiswa, buruh, dan kalangan kampus, turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD, dan berbagai gedung pemerintah lain.

 

”Mereka bersuara kompak, hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu. Akhirnya, setelah demonstrasi yang merebak di mana-mana dan MK menyerukan agar putusan MK dilaksanakan, sebab bila tidak dilaksanakan maka hasil Pilkada dianggap tidak sah oleh MK, DPR pun bertekuk lutut meski tidak meminta maaf kepada publik atas kebrutalan itu dan mengeluarkan statement bahwa putusan MK yang harus dilaksanakan,” terang Luthfi Yazid.

 

Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti di University of Gakushuin, Tokyo itu menambahkan, belakangan ini sangat banyak sekali anomali-anomali yang terjadi. Upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dan berbagai cara dilakukan.

 

Seperti lahirnya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal, ketidaknetralan aparat, cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, intimidasi terhadap jurnalis.

 

Luthfi menambahkan, lahirnya DePA RI diharapkan memberikan warna lain, di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedholiman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Luthfi menegaskan, selama memimpin DePA RI, dia berjanji tidak akan pernah bersikap partisan. Tetap akan independen, berdiri di semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.

 

”Sekali lagi, saya akan berada di tengah bersama rakyat pencinta kebenaran dan keadilan, tidak ke kanan, tidak ke kiri tidak akan membedakan suku, agama, ras, gender serta perbedaan pandangan politik. Saya akan tetap mengawal profesi advokat dan DePA RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar dan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Luthfi Yazid. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.