Mahasiswa dari beberapa universitas dan juga aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024
SANCAnews.id – Sejumlah mahasiswa dari perguruan
tinggi dan masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
DPR RI, Jakarta, Senin sore, 26 Agustus 2024.
Seperti dilansir Tempo, para demonstran masih memenuhi area
di depan gedung DPR hingga pukul 17.45 WIB. Mereka terlihat membawa atribut
aksi, seperti bendera dan spanduk. Salah satu spanduk besar terlihat
bertuliskan “Lawan Rezim Anti Demokrasi”. Ada pula banner berbunyi “Turunkan
Jokowi” dan “Rebut Demokrasi”.
Beberapa orang juga terlihat melakukan aksi vandalisme dengan
mencoret-coret pagar dan beton di depan gedung DPR. Selain itu, mereka juga
terlihat melakukan aksi pembakaran. Api dan asap terlihat mengepul tinggi di
depan pagar Gedung DPR.
Berdasarkan keterangan salah satu mahasiswa, mereka sudah
melakukan aksi sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah kampus yang ikut aksi ini,
antara lain, Universitas Triksaksi, Institut Teknologi Bandung, Universitas
Atmajaya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Katolik Indonesia,
dan beberapa universitas lainnya.
Para perwakilan mahasiswa ini bergantian menyampaikan
orasinya. Salah seorang orator mengatakan aksi ini dilakukan untuk mengawal
revisi Undang-Undang Pilkada. “Walaupun putusan MK sudah diikuti untuk Pilkada,
tapi perjuangan ini belum tuntas. Hari ini kita belum menang,” kata salah satu
mahasiswa. Mereka juga menyoroti beberapa peraturan yang hingga kini belum
terselesaikan.
Salah satu masyarakat sipil, mengatakan bahwa aksi merupakan
sebuah tanda untuk menjaga demokrasi di Tanah Air. “Kita punya misi yang sama,”
kata dia. Dalam demo ini para mahasiswa dan masyarakat juga menolak politik
dinasti milik Presiden Jokowi. “Mari kita lawan politik dinasti,” teriak salah
satu orator.
Aksi ini berawal sejak Mahkamah Konstitusi yang pada 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada
empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5
persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah
menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon
oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21
Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat
itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di
parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala
daerah.
Terbaru, DPR, KPU, dan pemerintah sudah menyepakati PKPU yang
akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam peraturan itu sudah diakomodir putusan
MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan putusan MK No.
70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. (tempo)