Mahasiswa melakukan aksi demontrasi Darurat Indonesia mengawal putusan MK soal Pilkada di Jalan Pahlawan Semarang tepatnya di depan kantor DPRD Jateng
SANCAnews.id – Sebanyak 33 massa aksi
"Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi" di depan kompleks Balai
Kota dan DPRD Kota Semarang yang sebelumnya ditangkap polisi, kini telah
dibebaskan pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 17.00.
"Terdiri atas 9 mahasiswa, 23 pelajar, dan 1 warga sudah
dibebaskan," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Menggugat
Jateng, Andhika pada Selasa 27 Agustus 2024.
Dia menyesalkan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang
yang menangkap peserta aksi. "Kami tim advokasi mengutuk kepolisian agar
tak lagi merepresi massa yang menjalankan mandat konstutisi," tuturnya.
Menurutnya, tim advokasi kesulitan memberikan pendampingan
hukum kepada para demonstran yang ditangkap. Mereka menunggu di Mapolrestabes
Semarang hingga pukul 03.00 tapi tak diizinkan memberikan pendampingan.
Aksi unjuk rasa dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024. Polisi
mulai membubarkan unjuk rasa di Jalan Pemuda Kota Semarang itu sekitar pukul
18.00. Personel kepolisian di halaman Balai Kota Semarang merangsek ke arah
demonstran yang berada di jalan. Polisi kemudian menggunakan mobil water cannon
untuk menghalau massa.
Pengunjuk rasa lantas mundur disusul barisan kepolisian yang
terus maju. Polisi melepaskan tembakan gas air mata. Para demonstran
menyelamatkan diri ke berbagai arah, ada yang menuju basement pusat
perbelanjaan.
Akibat kejadian itu 35 pengunjuk rasa dirawat di tujuh rumah
sakit di Kota Semarang. Hingga kini ada beberapa korban yang masih dirawat.
Sementara korban yang ditangani langsung di lokasi diperkirakan jumlahnya lebih
banyak.
Adap gas air mata yang ditembakkan polisi juga sampai ke
pemukiman warga di sekitar Jalan Pemuda. Akibatnya sejumlah warga, termasuk
anak-anak, turut menghirup pedihnya gas air mata. (tempo)