Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta, Fahira Idris 
 

SANCAnews.id – Setelah mendapat respon keras dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperbolehkan Paskibraka perempuan berhijab saat bertugas pada Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Polemik atau kegaduhan ini seharusnya tidak terjadi, andai saja BPIP memahami bahwa di Indonesia selama puluhan tahun tidak ada lagi larangan berhijab bagi muslimah apapun profesi dan aktivitasnya, termasuk di acara resmi kenegaraan.

 

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, kebebasan yang diberikan negara kepada muslimah di Indonesia untuk berhijab apapun profesi dan aktivitasnya, bahkan bagi personel Polri/TNI, merupakan sebuah hal yang nyata menegakan konstitusi, penghidupan kembali semangat Bhinneka Tunggal Ika, penerapan prinsip dasar Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman sebagai penguat persatuan.

 

Hal ini, lanjut Senator asal Jakarta ini, harus menjadi nilai-nilai yang dijaga dan diperkuat BPIP dalam setiap kebijakannya. Namun dalam konteks kebijakan BPIP yang tidak mengakomodir pakaian atau atribut Paskibraka Muslim berhijab, lembaga ini telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena merugikan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi.


“Walau Paskibraka putri akhirnya dibolehkan pakai jilbab saat Upacara HUT RI di IKN, tetapi tetap, BPIP harus dievaluasi secara menyeluruh. Apa sebenarnya yang ada di dalam benak Kepala BPIP sehingga bisa-bisanya membuat kebijakan seperti ini? Apakah BPIP tidak berpikir bahwa kebijakan ini akan menjadi persoalan besar? Apakah tidak ada kekhawatiran kebijakan mereka ini justru bertentangan dengan semangat Pancasila yang mereka usung? Apa mereka pikir, publik akan diam saja? Menurut saya, penting bagi Presiden, DPR RI dan DPD RI mengevaluasi kinerja BPIP termasuk kewenangan mereka sebagai institusi yang menaungi, membina dan mengukuhkan Paskibraka,” ujar Fahira Idris yang juga Ketua Umum PP Daiyah Parmusi di sela-sela Pertemuan MUI dengan pimpinan Ormas Islam di Jakarta (15/8).

 

Menurut Fahira Idris, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka yang dibuat untuk memastikan keseragaman dan kesatuan dalam penampilan anggota Paskibraka selama upacara kenegaraan sangat-sangat problematik bahkan salah kaprah.

 

Pasalnya, aturan ini sangat kental nuansa diskriminasi karena abai dalam melindungi hak-hak petugas Paskibraka putri menjalankan keyakinannya.

 

Selain itu, alasan BPIP bahwa larangan memakai jilbab ini hanya berlaku selama acara pengukuhan dan pengibaran bendera di HUT Kemerdekaan 17 Agustus saja, sangat tidak bisa diterima. Bagi muslimah mengenakan jilbab bernilai ibadah dan ini adalah pengetahuan umum dan sangat mendasar.

 

Itulah kenapa negara memberikan perlindungan dan kebebasan bagi muslimah di Indonesia apapun profesinya mengenakan jilbab termasuk muslimah berprestasi seperti Paskibraka yang akan menjalankan tugas negara.

 

“Fokus kita sekarang adalah mengawal dan memastikan petugas Paskibraka yang sehari-hari mengenakan jilbab, tetap mengenakan jilbab saat nanti bertugas saat Upacara HUT RI, 17 Agustus 2024. Kemudian, mendesak mendesak Presiden, DPR dan DPD RI untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Kepala BPIP atas kebijakannya yang membuat kegaduhan yang benar-benar mengganggu kekhidmatan rakyat menjelang HUT RI,” pungkas Fahira Idris. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.