Logo Dewan Pers (Dok.Dewan Pers) 

 

SANCAnews.id – Dewan Pers mendorong pembentukan tim Investigasi untuk mengusut kasus kebakaran rumah jurnalis di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) menewaskan jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, 47 tahun.

 

Peristiwa kebakaran tersebut juga menewaskan istri Sempurna, Elfrida Boru Ginting, 48, putranya Sudi Investasi Pasaribu, 12, dan cucunya Loin Situkur, 3.

 

Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan Dewan Pers menyayangkan kebakaran yang memakan korban jiwa tersebut. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Brigjen Whisnu Hermawan Februanto membentuk tim penyidik ​​yang adil dan tidak memihak untuk mengusut kasus ini.

 

"Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ)," kata Totok dalam konferensi pers di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7).

 

Ia mengutarakan, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut. Ia mengakui, dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta.

 

Menurutnya, temuan fakta itu salah satunya, kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

 

Tim pencari fakta KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

 

Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI Mochmmad Hasan membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

 

"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," ujar Totok.

 

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

 

Dewan Pers menekankan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

 

"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," pungkas Totok. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.