Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
SANCAnews.id – PDI Perjuangan merespons pemecatan
Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Partai berlambang banteng ini
menegaskan, seluruh pemimpin dan pejabat negara harus mempunyai moral yang
tinggi.
"Saya rasa ini keputusan yang tepat, karena memang kita
ketahui di Indonesia ini yang menjadi masalah dari para pemimpin, para pejabat
adalah terkait dengan moralitas," kata juru bicara PDIP, Chico Hakim
kepada wartawan, Rabu (3/7).
Chico menyatakan, seorang pemimpin atau pejabat negara harus
segera mundur jika ada rumor negatif terkait dirinya. Ia pun mencontohkan
pemimpin dan pejabat di negara lain, seperti Jepang dan Amerika Serikat
mengambil langkah mundur dengan sendirinya.
"Ini sebenarnya justru lebih progresif di negara-negara
maju seperti di Amerika Serikat, Jepang di mana mereka tidak perlu sampai di
periksa atau disidang. Namun dengan sendirinya akan mengundurkan diri bila ada
rumor sedikitpun terkait dengan perilakunya yang buruk. Apalagi tidak sesuai
dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan," tegas Chico.
"Namun ini adalah sesuatu hal yang saya rasa cukup bagus
dan harapan kita juga semua rakyat Indonesia diterapkan, bukan hanya kepada
sosok-sosok tertentu, tapi juga secara umum, kepada para pejabat dan
orang-orang yang menduduki jabatan penting di negeri ini yang mendapatkan
pembiayaan dari APBN," imbuhnya.
Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP
itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan
saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari
tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap
Hasyim di kantor KPU RI.
Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan
permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini
berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan
saya kurang berkenan, saya mohon maaf," tegas Hasyim.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa
pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila
terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim
Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak
putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan
putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling
lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7
setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)