Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net 

 

SANCAnews.id – PDI Perjuangan merespons pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Partai berlambang banteng ini menegaskan, seluruh pemimpin dan pejabat negara harus mempunyai moral yang tinggi.

 

"Saya rasa ini keputusan yang tepat, karena memang kita ketahui di Indonesia ini yang menjadi masalah dari para pemimpin, para pejabat adalah terkait dengan moralitas," kata juru bicara PDIP, Chico Hakim kepada wartawan, Rabu (3/7).

 

Chico menyatakan, seorang pemimpin atau pejabat negara harus segera mundur jika ada rumor negatif terkait dirinya. Ia pun mencontohkan pemimpin dan pejabat di negara lain, seperti Jepang dan Amerika Serikat mengambil langkah mundur dengan sendirinya.

 

"Ini sebenarnya justru lebih progresif di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Jepang di mana mereka tidak perlu sampai di periksa atau disidang. Namun dengan sendirinya akan mengundurkan diri bila ada rumor sedikitpun terkait dengan perilakunya yang buruk. Apalagi tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan," tegas Chico.

 

"Namun ini adalah sesuatu hal yang saya rasa cukup bagus dan harapan kita juga semua rakyat Indonesia diterapkan, bukan hanya kepada sosok-sosok tertentu, tapi juga secara umum, kepada para pejabat dan orang-orang yang menduduki jabatan penting di negeri ini yang mendapatkan pembiayaan dari APBN," imbuhnya.

 

Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan.

 

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim di kantor KPU RI.

 

Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," tegas Hasyim.

 

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

 

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.