Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6)
SANCAnews.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Iswandi
Marwan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah
tegas setelah praperadilan kliennya dimenangkan PN Bandung.
Ia mendesak agar Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan
Dirreskrimum Polda Jabar Kompol Surawan dicopot dari jabatannya.
"Ini harus bertanggung jawab. saya meminta agar
Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Ini permintaan ku kepada Kapolri," kata
Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7).
Iswandi menilai Polda Jawa Barat harus bertanggungjawab atas
kekeliruannya dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Sebab, Pengadilan Negeri
Bandung sudau memutuskan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu
harus dicopot, harus bertanggungjawab. ini kan sudah hak asasi manusia,
pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan
praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara
hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan
pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada
pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM
tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan
lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat
menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak
sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (jawapos)