Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6) 

 

SANCAnews.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Iswandi Marwan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas setelah praperadilan kliennya dimenangkan PN Bandung.

 

Ia mendesak agar Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar Kompol Surawan dicopot dari jabatannya.

 

"Ini harus bertanggung jawab. saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Ini permintaan ku kepada Kapolri," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7).

 

Iswandi menilai Polda Jawa Barat harus bertanggungjawab atas kekeliruannya dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Sebab, Pengadilan Negeri Bandung sudau memutuskan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

 

"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot, harus bertanggungjawab. ini kan sudah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," jelasnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

 

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

 

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

 

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

 

"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (jawapos)

 

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.