Salah satu tersangka membakar rumah jurnalis Tribrata TV di Mapolres Tanah Karo kemarin (8/7)
SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut
menyebut tersangka B yang diduga dalang pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna
Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah dipenjara.
"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun
1982 di usia 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara
Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi melanjutkan, tersangka B ketika itu divonis selama empat
tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena
terbukti dan bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seorang bernama
Rusdi Ginting.
Kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 1982, ketika korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Tak terima dilarang, B yang merupakan buruh bongkar muat kendaraan bermotor emosi dan marah, kemudian menikam korban dengan pisau sampai meninggal.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial
B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna
Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Hadi mengatakan B ditangkap
di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban,
yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).
Tersangka B diketahui yang memerintahkan kedua pelaku lainnya
membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. "Tersangka B menyuruh YT
membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak
pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi,
dikutip dari ANTARA.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat
korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi
Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini
hari. (fajar)