Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi khatib salat Idul Adha 1445 Hijriah di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/6)
SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU. Hasyim meminta maaf atas keputusan DKPP tersebut.
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Ia mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.
"Pada hari ini Rabu, 3 Juli 2024 sebagaimana yang sama-sama sudah diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya menjadi teradu," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Hasyim justru menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga memudahkan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim.
Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," tegas Hasyim.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)