SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengaku tak segan-segan memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar
Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak untuk dimintai
keterangan terkait dugaan korupsi suap dana hibah kepada kelompok masyarakat
(Pokmas) dari APBD TA 2019-2022.
"Kapan gubernur dan wakilnya dipanggil? Nanti, kami
serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik," kata Juru Bicara KPK,
Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).
Namun Tessa justru mempertanyakan, bahan pertimbangan dan
alat bukti apa yang perlu diklarifikasi kepada Khofifah dan Emil Dardak ada
pada tim penyidik.
"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi,
tentunya penyidik tidak segan memanggil, baik di perkara yang terdahulu, maupun
di perkara yang sekarang, jadi kita tunggu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jumat (12/7), KPK mengumumkan pengembangan
kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka.
Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak
penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang
merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara
negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang merupakan pihak
swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah menggeledah beberapa
tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7), yakni
beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung,
Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten
Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta,
dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang
bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang
untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya,
serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya,
yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, tim penyidik
telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak dalam perkara yang
sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Selain ruang kerja Khofifah di
kantor Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor
Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
Namun demikian, sepanjang proses penyidikan hingga
persidangan kasus Sahat Tua Simanjuntak itu, Khofifah dan Emil Dardak tak
kunjung diperiksa KPK. (*)