Sutradara Film Dirty Vote, Dandhy Laksono (Foto: Instagram @dadhy_laksono)
SANCAnews.id – Sutradara film "Dirty
Vote" Dandhy Laksono kembali mengkritik Presiden Joko Widodo. Kali ini,
Dandhy menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja ditandatangani
Jokowi yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Negara (IKN) mendapatkan Hak
Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
"Seperti biasa, Jokowi memulai dengan gimik bagi-bagi
sertifikat tanah," ujar Dandhy dalam keterangannya di aplikasi X
@Dandhy_Laksono (14/7/2024).
Dandhy menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan
yang lebih besar kepada investor swasta dibandingkan dengan masyarakat umum.
"95 persen konsesi diberikan ke swasta, 4 persen untuk
masyarakat, dan 1 persen untuk kepentingan umum," tandasnya.
Dengan Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun, Dandhy
mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
IKN.
Menurutnya, konsesi tanah yang terlalu lama kepada investor
swasta bisa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kepentingan publik yang
lebih luas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
(IKN).
Dalam aturan baru ini, pemerintah mengatur pemberian izin Hak
Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190
tahun.
Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 menjelaskan bahwa jaminan
kepastian waktu hak atas tanah kepada investor diberikan melalui dua siklus,
masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun.
Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang
HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.
Pemberian izin hak atas tanah ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan permohonan dari Otorita IKN (OIKN).
Lima tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN
akan melakukan evaluasi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh investor antara lain bahwa
tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan,
sifat, dan tujuan pemberian hak. (fajar)