Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
SANCAnews.id – Putusan praperadilan yang
dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka
Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, mendapat banyak
tanggapan dari berbagai pihak.
Ada anggapan penyidik dalam kasus ini tidak mengikuti
prosedur sebenarnya sehingga polisi dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Penilaian salah satunya datang dari pengamat kepolisian dari
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Ia bahkan menilai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja
polisi semakin menurun pasca Polda Jabar kalah dalam gugatan praperadilan Pegi
Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan
Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sebagai tersangka. Artinya, Pegi Setiawan
bebas dari tuntutan hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bambang mengatakan, kelalaian polisi dalam menetapkan
tersangka telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
Hal ini membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam
penetapan tersangka pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
“Artinya publik akan makin meragukan kinerja dan hasil kerja
penyidik kepolisian ke depan,” kata Bambang dilansir dari JPNN, Senin
(8/7/2024).
“Bahwa dengan kewenangan yang besar yang diberika negara
tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, dan sistem yang transparan dan
akuntabel, risikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan
seseorang menjadi tersangka,” sambung dia.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, ada banyak pihak yang
dirugikan. Tidak hanya Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap, tetapi juga
institusi Polri.
“Rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian,
institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang
profesional, dan marwah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus
tersebut rapuh,” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk
mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh
Polda Jabar. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan
sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan
sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya
berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka
terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh
tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar
putusan.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum
dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (fajar)